Peserta Desak Kemendikbudristek, Turunkan Passing Grade PPPK Guru 2021

- 21 September 2021, 12:00 WIB
Passing Grade PPPK Guru.
Passing Grade PPPK Guru. /

PORTAL SULUT – Peserta PPPK Guru makin kencang mendesak agar passing grade PPPK Guru 2021 diturunkan.

Peserta PPPK Guru melihat banyak guru honorer yang gagal dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap I gara-gara passing grade yang tinggi.

Sri Hariyati selaku Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar mengungkapkan banyak peserta PPPK Guru yang mengalami kendala pada saat ujian PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Tunggu Giliran SKD CPNS 2021, Perhatikan 4 Faktor ini Bikin Gugur dan Solusi Untuk Lolos

“Banyak kendala yang kami alami saat tes kemarin. Sehingga jalan satu-satunya untuk meloloskan guru honorer khususnya honorer K2 dengan menurunkan passing grade, menambahkan afirmasi,” ungkap Sri kepada media massa, Selasa, 21 September 2021.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pemerintah masih memberikan kesempatan kepada peserta PPPK Guru yang gagal pada ujian PPPK Guru 2021 tahap I untuk ikut pada tes seleksi PPPK Guru 2021 tahap II dan tahap III.

Disamping itu, Kemendikbudristek juga memberikan fasilitas guru belajar PPPK Kemdikbud agar lulus pada ujian PPPK Guru di tahap berikutnya

“Ikuti saja dulu itu (guru belajar), jangan menyerah,” ucap Nunuk Suryani.

Berikutnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril, memberitahukan hingga saat ini belum ada kebijakan lebih lanjut mengenai tuntutan dari guru honorer peserta PPPK Guru 2021.

Pemerintah masih bertumpu pada kebijakan awal. Yakni peserta PPPK Guru diberikan tiga kali kesempatan untuk tes ujian PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Tahun 2022, Kebijakan Afirmasi Lebih Berpihak THK-II

“Pemerintah masih merujuk pada kebijakan awal. Bagi yang tidak lulus, bisa mengikuti tes tahap II dan III. Masih banyak waktu untuk menyiapkan diri,” jelasnya.

Terkait dengan kebijakan afirmasi, Iwan menjelaskan masih tetap sama dengan kebijakan awal. Peserta PPPK Guru bersertifikat pendidik mendapatkan tambahan 100 persen, untuk PPPK Guru honorer dengan usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun mendapatkan tambahan 15 persen, dan untuk peserta PPPK Guru honorer K2 mendapatkan tambahan 10 persen.

“Mohon dipahami, pemerintah saat ini masih fokus untuk menyelesaikan tahapan seleksi PPPK Guru 2021 dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional),” tandas Iwan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x