CATAT! Menpan RB Sebut Skor PPPK Guru Belum Final

- 20 September 2021, 15:41 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo
MenPAN RB Tjahjo Kumolo /Nandang Permana/Humas PAN RB

Baca Juga: SKD CPNS Kememkumham 2021 Digelar, Ini Strategi Capai Passing Grade 500

Kedua, tambahan nilai 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dapat diperoleh peserta dengan usia di atas 35 tahun, terhitung saat pendaftaran, dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ketiga, peserta penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," tambahnya.

Ketentuan keempat, peserta dari THK-II dan aktif mengajar selama tiga tahun bisa mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Terakhir, tambahan nilai berdasarkan ketentuan pertama hingga keempat tersebut berlaku secara kumulatif dengan nilai total maksimal sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis.

Baca Juga: Instagram Nadiem Makarim Dikepung Kritik, Protes Guru Honorer Terkait Passing Grade Tes PPPK 2021

Sementara itu, seleksi kompetensi akan diselenggarakan sebanyak tiga kali untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos pada tahap pertama.

Panselnas akan melakukan evaluasi serta pemetaan hasil nilai seleksi kompetensi tersebut secara nasional, kata Tjahjo.

Sesuai jadwal, hasil Seleksi Kompetensi tahap satu akan diumumkan pada 24 September 2021.

Setelah itu, peserta PPPK tahap satu diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Adapun masa pengajuan sanggah yakni 24 sampai dengan 27 September 2021.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah