TEGAS! PNS yang Sering Bolos Kerja Bakal Takut, Ada Aturan Baru Soal Disiplin ASN

- 18 September 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021

PORTAL SULUT - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bagi PNS yang sering bolos kerja.

Aturan terbaru ini mengatur tentang hukuman atau sanksi kepada PNS yang tidak disiplin hingga bolos kerja.

Hukuman atau pemeberian sanksi kepada PNS tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Lengkap! Ini Grafis Aturan Sanksi PNS Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tersebut, telah menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Peraturan tentang disiplin PNS ini ditetapkan pemerintah pada 13 Agustus 2021 yang lalu.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut PNS akan mendapatkan hukuman ringan hingga hukuman berat jika tidak menaati kewajiban dan menghindari peraturan yang telah ditetapkan.

Seperti yang dilansir Portalsulut.com di akun Instagram @indonesiabaik.id pada 18 September 2021, berikut ini sanksi disiplin bagi PNS.

1. Sanksi Ringan berupa teguran lisan atau tertulis

- PNS tidak masuk selama 3 hari dalam setahun

- PNS tidak masuk 4 sampai dengan 7 hari dalam 1 tahun

- PNS tidak masuk 7 sampai 10 hari.

Baca Juga: Aturan Baru Ditandatangani Presiden: PNS Bolos 3 Hari dalam Setahun Diberi Sanksi

2. Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja

- PNS tidak masuk kerja 11 sampai 13 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 6 bulan

- PNS tidak masuk kerja 14 sampai 16 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 9 bulan

- PNS tidak masuk kerja 17 sampai 20 hari dalam setahun dikenakan potongan tukin 25 persen selama 12 bulan

3. Sanksi berat berupa penghentian, penurunan atau bebas tugas jabatan

- Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun

- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja

- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika tidak masuk kerja selama 12 sampai 24 hari setahun

4. Dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan jika tidak masuk selama 25 sampai 27 hari setahun.

Sanksi tersebut diberikan jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif.

PNS juga akan diberikan sanksi jika secara terus menerus tidak masuk kerja.

Selain itu, jika PNS tidak akan mendapatkan gaji pada bulan berikutnya jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x