Ini Pantangan bagi Pelamar CPNS dan PPPK Sebelum Ikut SKD dan Uji Kompetensi

- 16 September 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi SKD CPNS dan PPPK
Ilustrasi SKD CPNS dan PPPK /menpan.go.id

PORTAL SULUT – Selain aturan formal telah disampaikan kepada pelamar CPNS peserta SKD maupun calon PPPK yang akan ikut uji kompetensi, ada ketentuan non-formal atau pantangan yang patut diperhatikan.

Secara jumlah, aturan non-formal atau pantangan bagi pelamar CPNS peserta SKD dan calon PPPK yang akan ikut uji kompetensi, barangkali kalah banyak dibanding ketentuan formal.

Namun tidak ada salahnya bagi pelamar CPNS dan PPPK yang sedang menunggu jadwal SKD dan uji kompetensi, untuk memperhatikan pula beberapa aturan non-formal atau pantangan.

Baca Juga: WOW! Peserta SKD CPNS Ini jadi Top Score, Lengkap Beserta Nilai TWK, TIU, dan TKP

Seperti diketahui, pelaksanaan ujian SKD bagi pelamar CPNS telah berlangsung sejak 2 September 2021 dan pelamar PPPK mulai bergulir 13 September 2021 (guru) disusul 14 September 2021 pelamar jabatan non-guru.

Rupa-rupa ketentuan dan aturan formal telah berulang kali disampaikan kepada pelamar CPNS peserta SKD maupun PPPK yang ikut uji kompetensi.

Aturan formal itu baik yang diterbitkan oleh BKN (ketua Panselnas CPNS dan PPPK non-Guru) dan Kemendikbudristek (ketua panselnas PPPK Guru), juga di instansi yang melakukan rekrutmen calon pegawai.

Berikut ini ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi peserta ujian SKD CPNS dan PPPK 2021:

1. Wajib tes RT-PCR (H-2) dan rapid test Antigen (H-1) masing-masing dengan hasil negative/non reaktif, di mana keterangan tertulis dalam bentuk asli harus dibawa ke titik lokasi (tilok) untuk ditunjukkan kepada pansel;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x