Uji Kompetensi PPPK Non-Guru di Kemenkominfo Mulai 22 September 2021, Begini Ketentuannya

- 16 September 2021, 10:16 WIB
 Uji kompetensi PPPK non-Guru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Uji kompetensi PPPK non-Guru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) /

PORTAL SULUT – Uji kompetensi PPPK non-Guru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan dimulai pada 22 September 2021, di 31 kantor BKN.

Total sebanyak 343 pelamar di Kemenkominfo yang akan ikut uji kompetensi PPPK Non-Guru di 31 kantor BKN mulai 22 September 2021.

Adapun 31 kantor BKN yang menjadi titik lokasi (tilok) uji kompetensi PPPK Non-Guru di Kemenkominfo mulai 22 September 2021, terdiri dari kantor pusat, kantor regional hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Baca Juga: Cara Lihat Hasil Ujian Kompetensi PPPK Guru, Lakukan Langkah Ini

Pelaksanaan uji kompetensi PPPK Non-Guru Kemenkominfo itu didasarkan pada pengumuman panitia seleksi (pansel) bernomor 1268 /KOMINFO/SJ/KP.03.01/09/2021.

Pengumuman uji kompetensi PPPK Non-Guru tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba selaku ketua pansel, pada 14 September 2021.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi PPPK Non-Guru Kemenkominfo berlangsung pada 22 September s/d 23 Oktober 2021.

Menurut Pansel Kemenkominfo, durasi waktu pelaksanaan uji kompetensi PPPK Non-Guru akan berjalan selama 130 menit.

“Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, seleksi dilaksanakan dalam durasi waktu 165 menit,” demikian dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari pengumuman Pansel PPPK non-Guru Kemenkominfo.

Ketentuan lain dalam pengumuman pansel Kemenkominfo untuk pelamar PPPK Non-Guru, yaitu peserta uji kompetensi wajib hadir langsung (tanpa diwakilkan) 90 menit sebelum uji kompetensi dimulai sesuai jadwal sesi masing-masing.

Untuk pakaian, pelamar PPPK Non-Guru Kemenkominfo yang akan ikut uji kompetensi wajib memakai pakaian dengan ketentuan:

1) Baju kemeja putih polos tanpa corak;

2) Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

3) Jilbab warna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab);

4) Sepatu warna hitam/gelap (tidak diperkenankan menggunakan sendal/sepatu
sendal);

5) Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak berwarna melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id;

Baca Juga: CPNS Kejaksaan Cek Disini Sekarang, Jadwal Tes SKD dan Titik Lokasi Mandiri Lengkap

6) Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

Bagi pelamar PPPKNnon-Guru yang membutuhkan informasi lebih detail seputar uji kompetensi, dapat mengakses laman resmi Kemenkominfo di: https://www.kominfo.go.id/.

Di sisi lain, total 343 pelamar PPPK Non-Guru yang akan ikut uji kompetensi, membidik 12 formasi yang dibuka Kemenkominfo, berikut rinciannya:

1. Ahli Pertama – Perencana di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

2. Ahli Pertama - Analis Kebijakan di Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika

3. Ahli Pertama – Arsiparis di Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

4. Ahli Pertama - Pranata Komputer di Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan

5. Ahli Pertama - Pranata Komputer di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika

6. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat di Direktorat Pengelolaan Media

7. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat di Monumen Pers Nasional

8. Ahli Pertama – Pustakawan di Monumen Pers Nasional

9. Ahli Pertama – Arsiparis di Sekretariat Inspektorat Jenderal

10. Ahli Pertama - Pranata Komputer di Sekretariat Inspektorat Jenderal

11. Ahli Pertama - Arsiparis di Pusat Kelembagaan Internasional

12. Ahli Pertama - Pranata Komputer di Pusat Data dan Sarana Informatika.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x