Berikut Informasi Gaji dan Tunjangan Jika Lolos PPPK 2021

- 16 September 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi PPPK guru
Ilustrasi PPPK guru /Instagram.com/@gocpns2021

PORTAL SULUT - Pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021 sudah dilaksanakan dan PPPK non guru akan segera dilaksanakan.

Seperti jadwal dalam seleksi PPPK Non guru 2021 dilingkugan Kemenpan-RB yang akan dimulai 26 September 2021.

Untuk jadwal seleksi PPPK Guru 2021 yang telah dilaksanakan oleh Kemendikbudristek telah berlangsung 13 September hingga 17 September 2021.

Baca Juga: Gokil! Peserta Ini Raih Top Skor SKD CPNS Nasional, Mohammad Ridwan: Menembus Batas Psikologis

Untuk itu, simak diartikel ini tentang informasi gaji dan tunjangan PPPK 2021 jika lolos.

Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  tentunya mendapat fasilitas berupa gaji dan tunjangan dari negara.

Gaji yang diterima oleh PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.


Tentunya sama dengan para PNS, gaji PPPK di bedakan pada anggaran negara dan daerah sesuai golongan.

Untuk tunjangan PPPK Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan diberikan sesuai dengan tugas jabatannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x