Uji Kompetensi PPPK Non-Guru di Kemenkominfo Mulai 22 September 2021, Begini Ketentuannya

- 16 September 2021, 10:16 WIB
 Uji kompetensi PPPK non-Guru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Uji kompetensi PPPK non-Guru di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) /

Ketentuan lain dalam pengumuman pansel Kemenkominfo untuk pelamar PPPK Non-Guru, yaitu peserta uji kompetensi wajib hadir langsung (tanpa diwakilkan) 90 menit sebelum uji kompetensi dimulai sesuai jadwal sesi masing-masing.

Untuk pakaian, pelamar PPPK Non-Guru Kemenkominfo yang akan ikut uji kompetensi wajib memakai pakaian dengan ketentuan:

1) Baju kemeja putih polos tanpa corak;

2) Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

3) Jilbab warna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab);

4) Sepatu warna hitam/gelap (tidak diperkenankan menggunakan sendal/sepatu
sendal);

5) Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak berwarna melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id;

Baca Juga: CPNS Kejaksaan Cek Disini Sekarang, Jadwal Tes SKD dan Titik Lokasi Mandiri Lengkap

6) Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

Bagi pelamar PPPKNnon-Guru yang membutuhkan informasi lebih detail seputar uji kompetensi, dapat mengakses laman resmi Kemenkominfo di: https://www.kominfo.go.id/.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x