Ketentuan lain dalam pengumuman pansel Kemenkominfo untuk pelamar PPPK Non-Guru, yaitu peserta uji kompetensi wajib hadir langsung (tanpa diwakilkan) 90 menit sebelum uji kompetensi dimulai sesuai jadwal sesi masing-masing.
Untuk pakaian, pelamar PPPK Non-Guru Kemenkominfo yang akan ikut uji kompetensi wajib memakai pakaian dengan ketentuan:
1) Baju kemeja putih polos tanpa corak;
2) Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
3) Jilbab warna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab);
4) Sepatu warna hitam/gelap (tidak diperkenankan menggunakan sendal/sepatu
sendal);
5) Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak berwarna melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id;
Baca Juga: CPNS Kejaksaan Cek Disini Sekarang, Jadwal Tes SKD dan Titik Lokasi Mandiri Lengkap
6) Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
Bagi pelamar PPPKNnon-Guru yang membutuhkan informasi lebih detail seputar uji kompetensi, dapat mengakses laman resmi Kemenkominfo di: https://www.kominfo.go.id/.