Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap Pertama, Peserta Bisa Lakukan Sanggahan

- 15 September 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi. Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Ilustrasi. Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 /ANTARA FOTO/Syaiful Arif

PORTAL SULUT – Peserta PPPK Guru 2021, yang dinyatakan tidak lulus dalam Seleksi Kompetensi tahap satu, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Pengajuan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil Seleksi Kompetensi tahap satu.

Sesuai jadwal, hasil Seleksi Kompetensi tahap satu akan diumumkan pada 24 September 2021.

Baca Juga: Tuntunan Doa Agar Lulus CPNS dan PPPK Guru dari Ustadz Adi Hidayat, Baca Pada Waktu Ini!

Sementara masa sanggah diberikan waktu 24 sampai 27 September 2021.

Pengajuan sanggahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB), Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Dalam Permenpan RB tersebut, dikatakan Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Baca Juga: CPNS 2021: Siapkan NIK dan Kartu Ujian, Ini Cara Cetak Sertifikat SKD

Dalam hal Panitia Penyelenggara Seleksi menerima alasan sanggahan, melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir kompetensi I dan wawancara.

Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi I dan wawancara paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dalam jadwal yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, Jawab sanggah I atau tanggapan sanggah dilakukan pada 27 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

Sementara, hasil sanggah Seleksi Kompetensi tahap satu, akan diumumkan pada 5 Oktober 2021.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap satu akan berakhir pada 17 September 2021.

Pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap pertama, Kemendikbud menyiapkan 1.124 lokasi ujian yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dari 925.632 peserta PPPK Guru yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi, baru 629.496 peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi tahap satu.

Baca Juga: Masih Ada Harapan Bagi Peserta Seleksi PPPK Guru yang Gagal Passing Grade

Dalam Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021, juga diatur terkait penentuan kelulusan peserta PPPK Guru.

Adapun penentuan kelulusan peserta PPPK Guru yakni, pelamar pada seleksi kompetensi I dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

Jika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  • nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
  • jika nilai Kompetensi Teknis paling tinggi masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
  • jika nilai tersebut diatas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
  • jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.

Baca Juga: Syarat Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Ada Tambahan !

Hasil seleksi kompetensi I dan wawancara menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara Seleksi dan disampaikan kepada Ketua Panselnas secara daring.

Berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi, BKN melakukan pengolahan hasil integrasi nilai kompetensi I dan wawancara.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x