Baca Juga: Jangan Lakukan Ini! 3 Kesalahan yang Wajib Dihindari Peserta CPNS saat Tes SKD 2021
Kemenkumhan juga telah menyampaikan terkait sistem kelulusan SKD CPNS.
Di situs resminya, disebutkan Kelulusan SKD didasarkan pada Nilai Ambang Batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 terdiri dari:
- TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
- TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
- TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
Baca Juga: Catat ! Info Kemenpan-RB : Materi, Jumlah Soal dan Passing Grade PPPK Guru 2021
Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
- Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).