PPPK Guru 2021 Pahami Aturannya, 13 September Seleksi Kompetensi Digelar

- 12 September 2021, 08:16 WIB
Pengumuman aturan pelaksanana tes kompetensi PPPK Guru
Pengumuman aturan pelaksanana tes kompetensi PPPK Guru /


PORTAL SULUT - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi PPPK Guru 2021 akan mulai digelar senin 13 Agustus 2021.

Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang sudah mendapatkan jadwal untuk mengikuti seleksi tahap 1 sudah bisa mencetak kartu peserta ujian.

Kartu peserta ujian PPPK Guru 2021, dilihat dan dicetak dari akun SSCASN masing masing.

Baca Juga: 4 Alasan Kemendikbud Terkait Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tidak Muncul

Sebagai informasi, Ujian Kompetensi tahap 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 digelar 13-17 September.

Untuk Lokasi ujian tersebar di 1.124 titik di 500 kabupaten/kota di Indonesia.

Untuk pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat yaitu, mlakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi

Akan tetapi peserta tidak perlu khawatir, Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September 2021. Perihal jawaban dari Kemendikbudristek tentang Permohonan Bantuan tes antigen dan vaksin.

Adapun  terkait aturan pelaksanaan seleksi tahap 1 seperti menggunakan masker 3 lapis, ditambah masker kain dibagian luar. Dengan menjaga jarak tentunya.

Perlu diingat peserta PPPK Guru 2021 Kemendikbudristek mewajibkan peserta Ujian Kompetensi Guru, Tahap I sudah menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Belum Bisa Lihat Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Ini Tiga Solusi dari BKN

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengatakan syarat tersebut berlaku bagi peserta ujian di Jawa dan Bali.
Kemudian, bagi pelamar PPPK Guru 2021 yang hingga saat ini tidak terlihat jadwalnya dinyatakan belum dapat mengikuti seleksi tahap 1, alasan tersebut sudah tertuang dalam surat pengumuman nomor: 5001/B/GT.01.00/2021.

Berikut ini pelamar PPPK Guru 2021 yang  belum dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 1:

1. Guru yang mengajar di sekolah swasta

2. Lulusan PPG

3. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;

4. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x