- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Peserta Ujian CPNS dan PPPK Guru yang Unggah Foto Pakai Filter, Ada Pesan dari BKN, Hat-hati!
Untuk mengecek apakah PTK non PNS masuk sebagai penerima, PTK Non PNS bisa mengakses situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau Pangkalan Data Dikti dengan situs https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
Setelah mendapatkan informasi tentang rekening dan lokasi bank penyalur PTK menyiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Baca Juga: Sol Sepatu Peserta CPNS Lepas di Lokasi Tes SKD, BKN: Biarkan Sol Sepatumu Jadi Saksi
Kemudian PTK membawa dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. Setelah semua syarat di penuhi maka sudah bisa langsung dicairkan BSU Kemendikbud guru honorer.
Sementara untuk jadwal pencairan BSU Guru honorer, masih akan menunggu informasi lanjutan dari Kemendikbud.(***)