CAIR! Bantuan Rp1.2 Juta Bagi Pemilik Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima

- 10 September 2021, 19:03 WIB
Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartarto berharap agar bantuan yang diberikan pemerintah kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) di Medan dapat mendorong usaha masyarakat ditengah Pandemi Covid-19.
Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartarto berharap agar bantuan yang diberikan pemerintah kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) di Medan dapat mendorong usaha masyarakat ditengah Pandemi Covid-19. /Dok. Kemenko Perekonomian/

Setelah selesai mereka pun diberikan dua lembar kertas yakni berita acara bantuan dan kwitansi.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Kembali Dibuka Hingga 13 September 2021, Ini Linknya

Perlu diketahui, pengumuman bantuan Rp 1.2 juta bagi PKL dan pemiliki warung makan ataupun warteg disampaikan  pertama kali dalam konferensi pers virtual PPKM, melalui akun youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, senin 6 September 2021.

Adapun syarat  yang harus dipenuhi penerima adalah :

1. Bukan Penerima Bantuan Presiden Produk Usaha Mikro (BPUM) UMKM.

2. Masuk dalam zona PPKM yang ditetapkan pemerintah di level 3 dan 4.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x