Setelah selesai mereka pun diberikan dua lembar kertas yakni berita acara bantuan dan kwitansi.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Kembali Dibuka Hingga 13 September 2021, Ini Linknya
Perlu diketahui, pengumuman bantuan Rp 1.2 juta bagi PKL dan pemiliki warung makan ataupun warteg disampaikan pertama kali dalam konferensi pers virtual PPKM, melalui akun youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, senin 6 September 2021.
Adapun syarat yang harus dipenuhi penerima adalah :
1. Bukan Penerima Bantuan Presiden Produk Usaha Mikro (BPUM) UMKM.
2. Masuk dalam zona PPKM yang ditetapkan pemerintah di level 3 dan 4.***