PORTAL SULUT - Realisasi bantuan Rp 1.2 Juta, bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung makan sedang berproses.
Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan yang nantinya akan diterima pedagang sebesar Rp 1,2 Juta bisa dijadikan sebagai modal hidup dan modal usaha.
"Sejak diputuskan oleh Bapak Presiden di dalam rapat terbatas kabinet sampai dengan dikeluarkan instruksi Mendagri No 27 dan 28. Pada saat kita menaikkan PPKM level 4 dan dengan persiapan regulasi dan anggarannya hari ini bisa diuji coba di kota Medan," ujar Airlangga.
Baca Juga: Pedagang Gratis Biaya PPN Sampai Oktober 2021
Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini pemerintah menyiapkan Rp 15,8 T untuk para pedagang yang terdampak Covid-19, yang nominalnya sama dengan BPUM
Kemudian, untuk pendataan penerima akan dilakukan oleh anggota Polri dan TNI yang berhak menerima bantuan.
"Diharapkan ini menjadi bantalan bahwa mereka yang terkena dampak Covid-19 mendapatkan bantuan untuk modal hidup dan modal kerja untuk usaha mereka masing-masing," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis 9 September 2021.
Hal tersebut disampaikan Airlangga saat berkunjung ke Polrestabes Medan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kemudian, pantauan di Polrestabes Medan, puluhan pedagang mulai mendatangi tenda di halaman Polrestabes Medan.
Setelah selesai mereka pun diberikan dua lembar kertas yakni berita acara bantuan dan kwitansi.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Kembali Dibuka Hingga 13 September 2021, Ini Linknya
Perlu diketahui, pengumuman bantuan Rp 1.2 juta bagi PKL dan pemiliki warung makan ataupun warteg disampaikan pertama kali dalam konferensi pers virtual PPKM, melalui akun youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, senin 6 September 2021.
Adapun syarat yang harus dipenuhi penerima adalah :
1. Bukan Penerima Bantuan Presiden Produk Usaha Mikro (BPUM) UMKM.
2. Masuk dalam zona PPKM yang ditetapkan pemerintah di level 3 dan 4.***