PORTAL SULUT - Realisasi bantuan Rp 1.2 Juta, bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung makan sedang berproses.
Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan yang nantinya akan diterima pedagang sebesar Rp 1,2 Juta bisa dijadikan sebagai modal hidup dan modal usaha.
"Sejak diputuskan oleh Bapak Presiden di dalam rapat terbatas kabinet sampai dengan dikeluarkan instruksi Mendagri No 27 dan 28. Pada saat kita menaikkan PPKM level 4 dan dengan persiapan regulasi dan anggarannya hari ini bisa diuji coba di kota Medan," ujar Airlangga.
Baca Juga: Pedagang Gratis Biaya PPN Sampai Oktober 2021
Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini pemerintah menyiapkan Rp 15,8 T untuk para pedagang yang terdampak Covid-19, yang nominalnya sama dengan BPUM
Kemudian, untuk pendataan penerima akan dilakukan oleh anggota Polri dan TNI yang berhak menerima bantuan.
"Diharapkan ini menjadi bantalan bahwa mereka yang terkena dampak Covid-19 mendapatkan bantuan untuk modal hidup dan modal kerja untuk usaha mereka masing-masing," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis 9 September 2021.
Hal tersebut disampaikan Airlangga saat berkunjung ke Polrestabes Medan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kemudian, pantauan di Polrestabes Medan, puluhan pedagang mulai mendatangi tenda di halaman Polrestabes Medan.