Banyak Pelamar PPPK Guru Tak Bisa Ikut Seleksi Kompetensi Tahap I, Ini Penjelasan Kemendikbud

- 10 September 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Sseleksi kompetensi PPPK Guru 2021.
Ilustrasi pelaksanaan Sseleksi kompetensi PPPK Guru 2021. /dok. Menpan RB

PORTAL SULUT – Ternyata banyak pelamar PPPK Guru yang tak bisa ikut Seleksi Kompetensi tahap I yang akan digelar mulai 13-17 September 2021.

Alasan atau penjelasan Kemendikbud sudah tertuang dalam surat pengumuman nomor: 5001/B/GT.01.00/2021 yang bisa lihat di sini secara lengkap.

Surat itu mengatur ketentuan terbaru pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Cek Sekarang ! Lokasi Tes dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021

Berdasarkan surat itu poin 2 dijelaskan bahwa peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1.

Kemendikbud dalam surat itu menjelaskan alasan mengapa ada peserta yang belum bisa ikut Seleksi Kompetensi tahap I, dikarenakan:

1. Guru yang mengajar di sekolah swasta;

 

2. Lulusan PPG;

 

3. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;

 

4. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

Baca Juga: Kurang Kinclong, Wajah Peserta SKD CPNS Tak Terdeteksi Face Recognition, BKN Respon Begini

Kemendikbud meminta seluruh pelamar PPPK Guru 2021 untuk melihat siapa saja yang bisa ikut Seleksi Kompetensi tahap I serta lokasinya pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta seleksi PPPK guru diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11- 12 September 2021.

Surat pengumuman itu juga mengatur soal penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk peserta:

1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

 

2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

 

3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 Baca Juga: Pelajari Kisi-kisi Soal Tes Online Ini Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20

4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

 

Di bagian akhiir surat pengumuman itu, panitia pelaksanaan seleksi PPP Guru tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x