KABAR GEMBIRA! Kemendikbudristek Pangkas Syarat Sekolah Penerima BOS, Ini Alasan Nadiem Makarim

- 9 September 2021, 15:45 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim /Ragam Indonesia/Ninding Pramana

Nadiem Makarim mengaku pihaknya sangat sensitif terhadap situasi masyarakat dan akan terus menerima masukan, terhadap persyaratan dimaksud.

“Sekaligus melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuan setelah 2022 mendatang,” ujar Nadiem Makarim.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal.

Baca Juga: Dana BOS Lebih Cepat Tiga Minggu, Nadiem: Langsung ke Rekening Sekolah

“Tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK),” tandasnya.

Kebijakan tersebut memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.

“Ini sudah jadi konsiderasi BOS regular,” imbuh Nadiem Makarim.

Menutup paparannya, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan.

“Apalagi saat ini alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk, di mana dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan,” kata Nadiem Makarim.

Dampaknya, lanjut dia, satuan pendidikan yang berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah