KABAR GEMBIRA! Kemendikbudristek Pangkas Syarat Sekolah Penerima BOS, Ini Alasan Nadiem Makarim

- 9 September 2021, 15:45 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim /Ragam Indonesia/Ninding Pramana

PORTAL SULUT – Kabar gembira dari Kemendikbudristek, di mana ada syarat yang dihapus oleh Menteri Nadiem Makarim untuk sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Nadiem Makarim memastikan, Kemendikbudristek tidak memberlakukan lagi syarat minimal 60 peserta didik bagi sekolah penerima BOS mulai tahun 2022.

Kemendikbudristek, menurut Nadiem Makarim, lebih dulu melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi COVID-19 sebelum menghapus syarat bagi sekolah penerima BOS itu.

Baca Juga: Sekolah Dibawah 60 Siswa Bakal Terima BOS? Ini Penjelasan Mas Menteri Nadiem

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” ujar Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu 8 September 2021.

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari portal setkab.go.id, Nadiem Makarim sempat menyampaikan apresiasi atas masukan dari Komisi X DPR RI dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.

Nadiem Makarim menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.

“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tutur Mas Menteri –begitu Nadiem Makarim kerap disapa jajaran Kemendikbudristek dan kalangan lainnya.

Ia menilai situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem dan perlu fleksibilitas dan tenggang rasa, terutama pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi menuju sekolah dengan skala minimum lebih besar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah