3. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur
4. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi.
5. Bagi peserta yang terkonformasi positif covid 19 dan sedang menjalani perawatan/isolasi mandiri, wajib menyampaikan laporan kepada panitia seleksi CPNS Kemenag di https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter/hasil swab tes PCR dan keterangan menjalani perawatan/isolasi mandiri dari pejabat yang berwenang sebelum jadwal pelaksanana ujian.
Baca Juga: Berikut Bocoran Lokasi Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru
6. Dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan
7. Membawa kartu peserta ujian
8. Membawa KTP asli/KK Asli
9. Membawa hasil tes PCR 2 x 24 jam atau rapid tes antigen 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif
10. Membawa formulir Kartu deklarasi sehat yang telah diisi dan dicetak
11. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu), perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai ketentuan