PORTAL SULUT - Peserta CPNS Kementerian Agama (Kemenag) wajib menggunakan pita merah putih saat tes SKD.
Tes SKD CPNS Kemenag digelar dari tanggal 20 September hingga 7 Oktober 2021.
Tahap pertama ini meliputi 7 provinsi yakni, Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Baca Juga: Trik Menjawab Soal TIU Matematika, Aritmatika Sosial dan Double Diskon, Dijamin Auto Paham
Sementara untuk provinsi lainnya menunggu tahap 2.
Nah, selain menetapkan jadwal dan lokasi tes CPNS, Kemenag juga menetapkan aturan yang wajib diketahui peserta SKD.
Dikutip dari instagram @kemenag_ri, aturan tersebut meliputi:
1. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum ujian
2. Registrasi dan pemberian PIN ditutup 45 menit sebelum SKD dimulai