Ini Syarat dan Jadwal Dapatkan Antigen Gratis Untuk PPPK Guru

- 8 September 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi swab tes Antigen.
Ilustrasi swab tes Antigen. /Instagram/wikasalim

PORTAL SULUT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memfasilitasi pemberian antigen gratis untuk peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

Untuk mendapatkan antigen gratis dari pemerintah, peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Diketahui, pemberian antigen gratis untuk PPPK Guru tersebut, disampaikan Kemenkes lewat surat edaran Nomor: SR.04.01/ll/2309/2021 tentang Pemberitahuan fasilitas tes Antigen dan Vaksinasi Covid 19 Kepada PPPK Guru Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Max Rein Rondonuwu.

Baca Juga: Titik Lokasi, Aturan dan Nama Peserta Ujian SKD CPNS Kemenag di 8 Provinsi

Terdapat beberapa poin-poin yang terdapat dalam surat tersebut, diantaranya:

  • Pemeriksaan Tes Antigen dan Vaksinasi untuk peserta PPPK Guru agar difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta PPPK Guru dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan.

 

  • Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas.

 

  • Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.

 

  • Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas

 

  • Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitas pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah masing-masing.

Baca Juga: Apakah Soal SKD CPNS untuk Lulusan SMA, S1 dan S2 Sama? Ini Jawaban BKN

Untuk mendapatkan tes antigen gratis, peserta PPPK Guru, wajib membawa KTP Elektronik dan Kartu ujian Seleksi Kompetensi.

KTP Elektronik dan Kartu ujian, dibawa ke Puskesmas, H-1 pelaksanaan Seksi Kompetensi, untuk mendapatkan tes antigen gratis.

Berikut Jadwal seleksi PPPK Guru 2021

  1. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru I: 9 September 2021

 

  1. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 9 - 12 September 2021

 

  1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I: 13 - 17 September 2021

 

  1. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I: 24 September 2021

 

  1. Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah): 24 - 27 September 2021

 

  1. Jawab sanggah I (tanggapan sanggah): 27 September - 5 Oktober 2021

 

  1. Pengumuman hasil sanggah I: 5 Oktober 2021

 

  1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II 9 - 15 Oktober 2021

 

  1. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 22 Oktober 2021

 

  1. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 22 - 25 Oktober 2021

 Baca Juga: Selesai SKD, Berikut Materi dan Durasi Waktu Seleksi SKB yang Perlu Diketahui Peserta CPNS

  1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 26 - 30 Oktober 2021

 

  1. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021

 

  1. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5 - 8 November 2021

 

  1. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 8 - 15 November 2021

 

  1. Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021

 

  1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 17 - 23 November 2021

 

  1. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 29 November 2021

 

  1. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 29 November - 1 Desember 2021

 

  1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III: 2 - 6 Desember 2021

 

  1. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III: 13 Desember 2021

 Baca Juga: Beri Motivasi buat Peserta CPNS, Mohammad Ridwan: Lihat Perjuangan Pejuang CPNS 2018

  1. Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah): 13 - 15 Desember 2021

 

  1. Jawab sanggah III (tanggapan sanggah): 15 - 22 Desember 2021

 

  1. Pengumuman pasca masa sanggah III: 23 Desember 2021

 

Peserta diminta untuk selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah