Keuntungan Pelamar PPPK Guru 2021, Swab dan Vaksinasi Difasilitasi

- 7 September 2021, 18:13 WIB
Surat Kementerian Kesehatan tentang pelaksanana swab antigen buat peserta PPPK guru
Surat Kementerian Kesehatan tentang pelaksanana swab antigen buat peserta PPPK guru /

PORTAL SULUT -Menjelang pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021, ada kemudahan dalam pengurusan surat swab antigen dan vaksinasi.

Untuk pelaksanaan kompetensi pertama PPPK Guru 2021, akan dimulai 13 September.

Ini merupakan seleksi yang ditunggu-tunggu oleh para guru, karena sebelumnya jadwal PPPK Guru tidak memiliki kepastian.

Baca Juga: PENTING! Tata Tertib SKD CPNS Kemenag, Nomor 13 dan 14 Jangan Sampai Lupa

Seperti diketahui, untuk syarat yang dikeluarkan Satgas penangan covid 19 bersama BKN tentang seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berlaku juga bagi pelamar PPPK Guru 2021 dan juga non guru.

Salah satu yang menjadi point penting bagi PPPK Guru 2021 adalah wajib Swab RT PCR 2x24 jam sebelum seleksi atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum seleksi kompetensi digelar.

Kemudian, untuk kabar gembira bagi peserta PPPK Guru tahun 2021, melalui surat edaran Surat Kemenkes tersebut Nomor: SR.04.01/ll/2309/2021 tentang Pemberitahuan fasilitas tes antigen dan vaksinasi covid 19 Kepada PPPK Guru Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.

Dalam surat edaran itu menuliskan,  bahwa Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menindaklanjuti surat yang diajukan Dirjen  GTK Kemendikbudristek perihal permohonan bantuan tes Antigen dan vaksinasi untuk seluruh peserta PPPK Guru 2021.  

Baca Juga: 629.496 Peserta Seleksi PPPK Guru Dapat Tes Antigen dan Vaksin Gratis dari Kemenkes, Kamu Termasuk?

Begini isi surat edaran tersebut :

1. Pemeriksaan tes antigen dan Vaksinasi untuk peserta PPPK Guru agar difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta PPPK Guru dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas.

3. Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.

4. Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinkes Kabupaten/Kota dan Puskesmas setempat.

5. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitasi pemeriksaan Tes Antigen dan Vaksinasi dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah