BSU Pekerja Rp 1 Juta dari Kemnaker Cair, Begini Cara Ceknya

- 7 September 2021, 17:36 WIB
BSU Pekerja Rp 1 juta segera dicairkan
BSU Pekerja Rp 1 juta segera dicairkan /kemnaker.go.id

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Pekerja gelombang III, IV dan V akan segera disalurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.

Baca Juga: 629.496 Peserta Seleksi PPPK Guru Dapat Tes Antigen dan Vaksin Gratis dari Kemenkes, Kamu Termasuk?

Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Adapun syarat penerima BSU Pekerja Rp 1 juta yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

 

  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x