PENTING! Tata Tertib SKD CPNS Kemenag, Nomor 13 dan 14 Jangan Sampai Lupa

- 7 September 2021, 18:04 WIB
Pengumuman jadwal dan lokasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag)
Pengumuman jadwal dan lokasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) /

3. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur

4. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi.

5. Bagi peserta yang terkonformasi positif covid 19 dan sedang menjalani perawatan/isolasi mandiri, wajib menyampaikan laporan kepada panitia seleksi CPNS Kemenag di https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter/hasil swab tes PCR dan keterangan menjalani perawatan/isolasi mandiri dari pejabat yang berwenang sebelum jadwal pelaksanana ujian.

6. Dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan

7. Membawa kartu peserta ujian

8. Membawa KTP asli/KK Asli

Baca Juga: Jangan Lakukan 4 Hal Ini Untuk Capai Pasing Grade SKD CPNS 2021, Berikut Solusinya

9. Membawa hasil tes PCR 2 x 24 jam atau rapid tes antigen 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif

10. Membawa formulir Kartu deklarasi sehat yang telah diisi dan dicetak

11. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu), perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai ketentuan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah