BSU Pekerja Rp 1 Juta dari Kemnaker Cair, Begini Cara Ceknya

- 7 September 2021, 17:36 WIB
BSU Pekerja Rp 1 juta segera dicairkan
BSU Pekerja Rp 1 juta segera dicairkan /kemnaker.go.id

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Pekerja gelombang III, IV dan V akan segera disalurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.

Baca Juga: 629.496 Peserta Seleksi PPPK Guru Dapat Tes Antigen dan Vaksin Gratis dari Kemenkes, Kamu Termasuk?

Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Adapun syarat penerima BSU Pekerja Rp 1 juta yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

 

  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

 

  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

 

  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

 

  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

 Baca Juga: PPPK Guru 2021 Dapat Layanan Tes Antigen Gratis dari Kemenkes, Pelamar CPNS?

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Jangan Lakukan 4 Hal Ini Untuk Capai Pasing Grade SKD CPNS 2021, Berikut Solusinya

Untuk mengecek apakah BSU Pekerja Rp 1 juta, telah cair, bisa dilakukan dengan langkah berikut ini:

 

  • Kunjungi website kemnaker.go.id

 

  • Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

 

  • Login kedalam akun Anda.

 

  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

 

  • Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi jika menerima atau tidak.

 

  • Jika Anda mendapatkan BSU Pekerja Rp 1 juta, Anda akan mendapatkan notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU

 

  • Jika tidak, maka akan ada notifikasi belum memenuhi syarat.

 

  • Jika setelah mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU, pekerja akan kembali mendapatkan notifikasi tersalurkan ke rekening, jika pihak Kemnaker telah mencairkan BSU.

 Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Gratiskan Tes Antigen untuk Peserta PPPK Guru 2021

Sebagai catatan BSU Rp 1 juta akan disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x