THR dan Gaji 13 PNS 2022 Kembali Dipotong, Tanpa Tukin, Ini Besarannya

- 7 September 2021, 07:49 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut THR dan Gaji 13 tahun 2022
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut THR dan Gaji 13 tahun 2022 //Foto: Pikiran-rakyat.com//Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS di tahun 2022 kembali akan sama dengan tahun 2021.

THR dan gaji 13 2022 tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin), nilainya masih sama dengan tahun 2021.

Keputusan Pemerintah ini lantaran masih tingginya kebutuhan belanja untuk penanganan Covid-19 di tahun 2022.

Baca Juga: Ayo Latihan Soal TIU SKD CPNS 2021 Dilengkapi Kunci Jawaban, Cek Disini

"Kebijakan THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021. Sudah tertera di dalam RAPBN tahun 2022," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata

Bukan hanya tukin THR bagi PNS, Pemerintah juga masih akan menunda program-program yang tidak prioritas di tahun depan.

Hal itu dilakukan untuk memfokuskan anggaran dalam membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak Covid-19.

"Masalah kesehatan terkait Covid-19 terus menjadi prioritas. Negara harus mempersiapkan dana untuk kegiatan dalam mengatasinya selama masih ditetapkan sebagai pandemi. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," katanya

Sementara, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penghematan anggaran di tahun 2021 dengan cara memangkas Tukin pada gaji-13 dan THR sudah terbukti menambah anggaran pemerintah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jumlahnya mencapai Rp 12,3 triliun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x