THR dan Gaji 13 PNS 2022 Kembali Dipotong, Tanpa Tukin, Ini Besarannya

- 7 September 2021, 07:49 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut THR dan Gaji 13 tahun 2022
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut THR dan Gaji 13 tahun 2022 //Foto: Pikiran-rakyat.com//Pikiran Rakyat

"Di refocusing kedua itu termasuk adalah ketika kita membayar THR tanpa tukin. Kita menghemat beberapa belas triliun dari situ," kata Keuangan Suahasil Nazara.

Baca Juga: Yuk Intip Gaji Para CPNS 2021 Jika Lulus, SEMANGAT

Adapun THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR tahun 2022 sapa seperti tahun ini, dimana pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x