PORTAL SULUT - Pelaksanaan SKD CPNS 2021 memasuki hari ke enam, 7 September 2021.
Perlu diketahui SKD CPNS 2021 berlangsung mulai 2 September 2021.
Akan tetapi pelaksanaan SKD CPNS masih akan terus berlangsung hingga bulan selanjutnya, hal ini dikarenakan kapasitas dalam satu ruangan yang harus dikurangi. Yaitu 30 persen dari kapasitas ruangan sebenarnya.
Baca Juga: SELAMAT! CPNS Baru Lulus Langsung dapat THR dan Gaji 13, Ini Rinciannya
Tujuan tersebut untuk merupakan hasil kesepakan BKN selaku panitia seleksi nasional dengan BNPB selaku satuan tugas penanganan covid 19.
Ini bertujuan agar pelaksanaan SKD CPNS 2021 tidak menimbulkan kluster baru dalam penularan covid 19. Tentunya hal ini disertai dengan prokes yang sangat ketat.
Kemudian, bagi CPNS yang telah menyelesaikan SKD dan yang masih menunggu jadwal. Ini perincian gaji dan tunjangan nanti saat dinyatakan lulus semua tahapan :
Berikut perincian gaji CPNS 2021 :
1. Gaji CPNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan I a Rp. 1.560.800 - 2.335.800
Golongan I b Rp. 1.704.500 - 2.472.900
Golongan I c Rp. 1.776.600 - 2.577.500
Golongan I d Rp. 1.851.800 - 2.686.500