SELAMAT! CPNS Baru Lulus Langsung dapat THR dan Gaji 13, Ini Rinciannya

- 7 September 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Peserta yang lulus akan mendapatkan THR dan gaji 13. Ini rinciannya
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Peserta yang lulus akan mendapatkan THR dan gaji 13. Ini rinciannya /Instagram/bkn.go.id

PORTAL SULUT - Tahapan seleksi CPNS 2021 sedang berlangsung.

Saat ini peserta sedang berjuang agar lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Nah, sebagai gambaran, jika peserta lulus CPNS, peserta akan diusulkan Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022.

Baca Juga: Nilai Peserta CPNS Nyaris Sempurna, BKN: Tentukan Strategi Sekarang

Itu artinya CPNS masih akan mendapatkan haknya THR dan Gaji 13.

Lantas berapa yang akan diterima CPNS 2021?

Di dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021 menyebutkan, CPNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan.

"Besaran gaji ke-13 dan THR untuk CPNS dan PPPK tahun ini tidak memperhitungkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

THR dan Gaji 13 bagi CPNS, terdiri atas:

1. 80 persen dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x