PORTAL SULUT - Tahapan seleksi CPNS 2021 sedang berlangsung.
Saat ini peserta sedang berjuang agar lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nah, sebagai gambaran, jika peserta lulus CPNS, peserta akan diusulkan Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022.
Baca Juga: Nilai Peserta CPNS Nyaris Sempurna, BKN: Tentukan Strategi Sekarang
Itu artinya CPNS masih akan mendapatkan haknya THR dan Gaji 13.
Lantas berapa yang akan diterima CPNS 2021?
Di dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021 menyebutkan, CPNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan.
"Besaran gaji ke-13 dan THR untuk CPNS dan PPPK tahun ini tidak memperhitungkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.
THR dan Gaji 13 bagi CPNS, terdiri atas:
1. 80 persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga