Yuk Intip Gaji Para CPNS 2021 Jika Lulus, SEMANGAT

- 7 September 2021, 06:44 WIB
Daftar gaji PNS 2021
Daftar gaji PNS 2021 /Instagram.com/@infocpns2021

2. Gaji CPNS golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan II a Rp. 2.022.200 - 3.373.600
Golongan II b Rp. 2.208.400 - 3.516.300
Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000
Golongan II d Rp. 2.399.200 - 3.820.000

3.Gaji golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan III a Rp. 2.579.400 - 4.236.400
Golongan III b Rp. 2.688.500 - 4.415.600
Golongan III c Rp. 2.802.800 - 4.602.400
Golongan III d Rp. 2.920.800 - 4.797.000

Baca Juga: CPNS Kemenag: Jadwal dan Lokasi Tes SKD serta 6 Hal Penting yang Wajib Diketahui Peserta

4. Gaji CPNS golongan IV
Golongan IV a Rp. 3.044.300 - 5.000.000
Golongan IV b Rp. 3.173.100 - 5.211.500
Golongan IV c Rp. 3.307.300 - 5.211.900
Golongan IV d Rp. 3.447.200 - 5.661.700
Golongan IV e Rp. 3.593.100 - 5.901.200

Perlu diketahui kisaran hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi, disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Untuk besaran tunjangan yang akan di terima para CPNS 2021 perinciannya sebagai berikut :

1. Tunjangan kinerja (tukin) besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

2. Tunjangan suami atau istri, PNS berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok yang di atur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

3. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok setiap anak, hanya berlaku untuk tiga anak dengan syarat :
- Anak berusia kurang dari 18 tahun
- Belum menikah
- Tidak memilki penghasilan sendiri
Anak tersebut menjadi tanggungan PNS

Baca Juga: Nilai Peserta CPNS Nyaris Sempurna, BKN: Tentukan Strategi Sekarang

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah