500 Ribu Pelaku UMKM Siap-siap Cek Rekening, BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Cair

- 6 September 2021, 09:03 WIB
BLT UMKM Rp1,2 juta segera cair ke reking 500 ribu pelaku UMKM.
BLT UMKM Rp1,2 juta segera cair ke reking 500 ribu pelaku UMKM. /Tangkap layar banpresbpum.id/

PORTAL SULUT – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM tahap 3 segera cair ke rekening penerima.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan mengajukan sebagai penerima supaya siap-siap karena BLT atau BPUM Ep1,2 juta ini cair September 2021 ini.

Kuota yang menerima BLT BPUM senilai Rp1,2 juta tahap 3 ini sebanyak 500 ribu pelaku UMKM.

Baca Juga: 800 Ribu Kuota Gelombang 20 Kartu Prakerja, Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran

Sebelumnya pada Juli 2021 lalu, sebanyak 1,5 juta pelaku UMKM sudah menerima BLT BPUM tersebut.

Kemudian pada Agustus 2021, sebanyak 1 juta pelaku UMKM menerima kucuran dana segar BLT BPUM.

Untuk menggenapi target 3 juta pelaku UMKM yang diberikan BLT UMKM, September 2021 ini 500 ribu penerima segera mendapatkan manfaat yang akan ditrasnfer ke rekening.

Baca Juga: CPNS Bappenas Simak Ketentuan SKD Berikut, Lengkap Jadwal dan Lokasi Tes

Pelaku UMKM yang belum menerima di tahap I dan II, bisa melihat nama penerima BLT atau BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum di bawah ini.

 

  1. Buka link eform.bri.co.id/bpum, bisa memakai HP maupun laptop yang tersambung internet.

 

  1. Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.

 

  1. Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.

 

  1. Klik "Proses Inquiry".

 

  1. Lalu, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

 

Baca Juga: Ini Cara Cek Skor SKD CPNS 2021 Lewat YouTube BKN. Lebih Mudah Pakai HP!

 

Jika nama kamu masuk atau terdaftar sebagai penerima, silakan ke Bank BRI untuk mencairkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Sementara itu, Syarat pelaku UMKM penerima BLT dari Kementerian Koperasi dan UUKM masih sama:

1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

 

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Serta, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

3. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)

 

4. Belum pernah mendapat BPUM pada penyaluran sebelumnya.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah