- Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
- Pastikan menggunakan email yang aktif
- Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
- Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
- Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
- Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
- Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
- Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Baca Juga: Fakta Tentang Bupati Banjarnegara, Tersangka Maling Uang Rakyat
Namun sebelumnya, harus lebih dahulu dipenuhi 6 syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.