PORTAL SULUT - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah umumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Berdasarkan pengumuman nomor : 06/PANSEL-CASN/09/2021 tentang pelaksanaan SKD CPNS 2021, Kementerian PPN/Bappenas tahun 2021.
Adapun ketentuan pelaksanaan tes SKD seperti dokumen dan pakaian juga telah ditentukan oleh Kementerian Bappenas.
Baca Juga: Mengapa Passing Grade PPPK Guru Berbeda Tiap Mata Pelajaran? Begini Penjelasan Lengkap Kemenpan RB
Ketentuan umum :
- Peserta wajib membawa kartu peserta ujian sicetak berwarna
- KTP asli atau Surat Keterangan catatan sipil
- Hasil test PCR atau swab antigen
- Kartu deklarasi sehat