Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, 7 Syarat Yang Harus Dipenuhi

- 4 September 2021, 09:03 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 20 Kapan Dibuka?
Kartu Prakerja Gelombang 20 Kapan Dibuka? /Instagram/@prakerja.go.id

• KTP atau NIK tidak valid?
Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

Kemudian, untuk syarat wajib pendaftar kartu prakerja gelombang 20 nanti.

Berikut persyaratannya :

1. Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Pendaftar kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau desa (BUMD).

6. Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah