Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, 7 Syarat Yang Harus Dipenuhi

- 4 September 2021, 09:03 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 20 Kapan Dibuka?
Kartu Prakerja Gelombang 20 Kapan Dibuka? /Instagram/@prakerja.go.id

PORTAL SULUT - Simak bocoran pembukaan kartu prakerja gelombang 20.

Perlu diketahui, Kartu Prakerja gelombang 19 baru Diumumkan 1 September 2021, banyak yang mengatakan dalam media sosial.

Pendaftaran kartu prakerja selalu melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah, karena bisa didaftarkan secara online melalui handphone masing masing.

Baca Juga: Lakukan Langkah Ini, Agar Sertifikat Kartu Prakerja Cepat Muncul di Dashboard

Peserta yang belum lolos kemarin, menunggu jadwal ulang kartu prakerja gelombang 20.

Sebagai informasi untuk Kartu prakerja gelombang 18 dan 19 merupakan bantuan pada saat wilayah PPKM.

Jika dikilas balik Menkeu Sri Mulyani menargetkan 2,8 juta penerima pada Semester II tahun 2021, sebagaimana yang ia ungkapkan beberapa waktu lalu.

Dikutip dari you tube Sekretariat presiden 5 Juli 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri mulyani mengatakan program kartu prakerja untuk 2.8 juta peserya.

Kemudian, untuk kartu prakerja gelombang 18 dan 19 mencapai 1.6 juta peserta.

pada pengalaman sebelumnya, gelombang 18 diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2021. Sedangkan, pembukaan gelombang 19 dilaksanakan 29 Agustus 2021. Itu artinya jeda di antara kedua gelombang tersebut hanya terpaut lima hari.

Namun saat ini managemen belum mengumumkan kembali penerimaan kartu prakerja gelombang 20.

Untuk pendaftar kartu prakerja yang mengalami kegagalan, managemen melalui akun instagram @prakerja.go.id menerangkan mungkin pendaftar di lembaga lain manegemen juga memberikan solusi  cara mengeceknya. Berikut perinciannya :

• NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU?
 
Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

• NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)?
   
Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.

• NIK terdaftar di Kemendikbud?

Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Gelombang 20 Kartu Prakerja, Siapkan Dokumen dan Buat Akun

• NIK terdaftar sebagai penerima Bansos?

Lapor ke dtks.kemensos.go.id.

• KTP atau NIK tidak valid?
Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

Kemudian, untuk syarat wajib pendaftar kartu prakerja gelombang 20 nanti.

Berikut persyaratannya :

1. Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Pendaftar kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau desa (BUMD).

6. Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah