Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Beberkan 5 Alasan Peserta Tak Lolos, Segera Lakukan Ini
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BPUM.
Sedangkan syarat Penerima BLT UMKM sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia;