Lanjutnya, AKBP Maruli Achikes Hutapea, dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Baca Juga: BSU Pekerja Sudah Cair, BSU Guru Honorer Kapan? Baca di Sini!
AKBP Hutapea mengatakan dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dia adalah istri korban.
Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban.
"Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga," katanya
Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Dikutip portalsulut dari antara news yang diterbitkan 1 September 2021.***