Begini Cara Mengajukan Penjadwalan Ulang Peserta SKD CPNS 2021

- 3 September 2021, 08:12 WIB
Peserta terkonfirmasi positif Covid-19 bisa mengajukan penjadwalan ulang SKD CPNS 2021
Peserta terkonfirmasi positif Covid-19 bisa mengajukan penjadwalan ulang SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

Dengan kata lain, jumlah peserta yang melaju ke tahapan SKD untuk CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk PPPK Guru dan non-Guru sebanyak 3.339.722.

Pelaksanaan SKD CPNS tahun ini masih berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Link Cek Skor Tes SKD CPNS Hari Kedua di Seluruh Instansi dan Pemda

Jadi harus menggunakan protokol ketat pencegahan Covid-19.

Prokes ketat wajib dilakukan baik pada jauh hari sebelum seleksi, sebelum berangkat hingga saat berada di lokasi tes.

Kedisiplinan dalam penerapan prokes akan membantu kelancaran pelaksanaan ujian sekaligus mencegah terjadinya cluster Covid-19 pada tilok SKD.

Penyelenggaraan SKD dengan Metode CAT BKN dan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 7 Tahun 2021.

Bagi, peserta yang sedang dirawat di rumah sakit atau sedang menjalani isolasi mandiri akibat positif Covid-19, bisa meminta penjadwalan ulang pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Adapun caranya, yakni dengan melapor ke instansi untuk dijadwalkan ulang. Pelaporan maksimal pada hari H pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Baca Juga: KKN atau Calo di SKD CPNS 2021, Ini Kata Menpan-RB

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah