Begini Cara Mengajukan Penjadwalan Ulang Peserta SKD CPNS 2021

- 3 September 2021, 08:12 WIB
Peserta terkonfirmasi positif Covid-19 bisa mengajukan penjadwalan ulang SKD CPNS 2021
Peserta terkonfirmasi positif Covid-19 bisa mengajukan penjadwalan ulang SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Sebagian peserta SKD CPNS 2021, ternyata bisa mengajukan penjadwalan ulang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 ini, akan digelar di 450 Titik Lokasi (Tilok).

Tilok tersebut meliputi 35 kantor BKN, 13 mandiri BKN dan 402 mandiri instansi (123 Instansi Pemerintah Pusat dan 279 Instansi Pemerintah Daerah).

Baca Juga: Cek Link Disini, Hasil Nilai Peserta SKD CPNS 2021

Pada tahap pertama, pelaksanaan SKD CPNS dilaksanakan di tilok SKD BKN pusat, Kanreg dan UPT BKN.

“Pelaksanaan SKD dimulai dengan tahap pertama pada 2 September 2021 di Tilok kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN I – XIV, dan Kantor UPT BKN. Selanjutnya tahap kedua akan dimulai pada 14 September 2021 di Tilok Instansi Mandiri,” kata Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Bima juga menyampaikan bahwa total pelamar yang melakukan submit pendaftaran Seleksi Calon ASN Tahun 2021 sebanyak 4.034.366.

Baca Juga: Live Streaming Hari Kedua Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Cek Perolehan Nilai Disini

Dari total pelamar submit tersebut, 3.339.722 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah melalui rangkaian tahapan Seleksi Administrasi termasuk Hasil Masa Sanggah Administrasi dan 694.644 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x