Jika pelaporan pada H+1 atau setelannya dianggap gugur.
“Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang peserta,” tulis akun twitter resmi BKN.(***)
Jika pelaporan pada H+1 atau setelannya dianggap gugur.
“Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang peserta,” tulis akun twitter resmi BKN.(***)
Editor: Ralki Sinaulan