Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Ini Kriteria Penerimanya

- 1 September 2021, 19:09 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

9. Belum usia pensiun (60 tahun). 

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak tergantung sebagai tenaga tetap pada instansi RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain mengatakan, insentif diaktifkan kepada guru yang layak dibayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x