BSU Guru Honorer Madrasah Kemenag Cair September 2021, Ini Syaratnya!

- 1 September 2021, 17:36 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag

PORTAL SULUT - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan BSU bagi guru honorer Madrasah sebesar Rp300 ribu.

BSU guru honorer Madrasah dikabarkan akan cair September 2021, bagi guru honorer yang memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan Kemenag.

Anda bisa melakukan pengecekan di website simpatika.kemenag.go.id, cek diartikel ini syaratnya.

Baca Juga: Siap-siap Guru Madrasah Bukan PNS Cek Rekening, Insentif Kemenag Segera Cair, Ini Jadwalnya

Terkait jadwal cair BSU guru honorer madrasah pada bulan September 2021 ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Petunjuk teknis pencairan insentif (BSU) guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tulis dalam situs Kemenag.

Sasaran guru honor penerima BSU honorer 2021, antara lain untuk guru yang mengabdi di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Untuk kepastian mengenai pencairan BSU guru honorer Madrasah bisa mengakses simpatika.kemenag.go.id atau website Kementerian Agama.

Berikut ini syarat-syarat penerima BSU guru Madrasah
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK)
dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

Baca Juga: Kemenag Beri Bantuan 10 Sampai 20 Juta untuk Masjid dan Mushola, Ini Cara Daftarnya

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Untuk guru honorer yang akan menerima BSU guru honorer Madrasah ini, akan mendapatkan bantuan setelah dinyatakan sebagai penerima melalui proses selektif dari simpatika.kemenag.go.id. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x