11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Untuk guru honorer yang akan menerima BSU guru honorer Madrasah ini, akan mendapatkan bantuan setelah dinyatakan sebagai penerima melalui proses selektif dari simpatika.kemenag.go.id. ***