PORTAL SULUT – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang akan dimulai 2 September 2021 besok, banyak ketentuan harus dipatuhi peserta.
Termasuk soal penggunaan sepatu yang akan dipakai saat mengikuti ujian SKD, jika melihat aturan yang ada, peserta dilarang menggunakan Sneakers. Jika berani melanggar bisa gugur.
Meski warnanya serba hitam, Sneakers dilarang oleh panitia seleksi baik nasional maupun daerah.
Baca Juga: Kumpulan Tips Jitu Supaya Lulus Passing Grade SKD CPNS, Bisa Dipelajari Cepat
Yang harus atau wajib digunakan oleh peserta ketika datang ke titik lokasi ujian SKD adalah sepatu formal warna hitam atau pantofel.
Ketentuan tersebut tidak main-main karena diatur langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada Surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, sudah diatur soal ketentuan itu.
Baca Juga: Sebelum Ujian SKD, Peserta CPNS dan PPPK Guru Disarankan Lakukan 4 Langkah Ini
Namun, sudah instansi membolehkan penggunaan Sneakers dengan catatan berwarna hitam.