Siap-siap Guru Madrasah Bukan PNS Cek Rekening, Insentif Kemenag Segera Cair, Ini Jadwalnya

- 30 Agustus 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi - Kemenag RI
Ilustrasi - Kemenag RI /dok. Kemenag

PORTAL SULUT – 300 ribu guru Madrasah bukan PNS akan menerima insentif dari Kementerian Agama (Kemenag).

Teknis penyaluran sedang diatur Kemenag. Siap-siap guru Madrasah bukan PNS cek rekening karena insentif akan ditransfer.

Kapan insentif ini akan cair? Menag Yaqut Cholil Qoumas ingin segera dilakukan. Paling lambat September 2021.

Baca Juga: 12 Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS Penerima Insentif Kemenag

Menag Yaqut membeber, Rp647 miliar anggaran disiapkan untuk insentif tersebut.

“Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag Yaqut dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag, Sabtu 28 Agustus 2021.

Guru Madrasah bukan PNS yang mmenjadi penerima insentif, adalah mereka mengabdi di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

“Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” katanya.

Baca Juga: Selamat! Beberapa Daerah Gratiskan Biaya Rapid Test SKD CPNS, Cek Daerah Anda

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

 Baca Juga: PPPK Guru, Ini Pakaian dan Dokumen Yang Wajib Disiapkan Saat Seleksi Kompetensi

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

 
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

 

2. Belum lulus sertifikasi;

 

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

 

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

 

Baca Juga: Tak Bisa Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta? Segera Lakukan 4 Cara Ini

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

 

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

 

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x