Datang ke Tilok SKD, Isi Tas CPNS hanya Boleh Berisi 6 Benda Ini, dari JAMALI Tambah Satu Ini

- 29 Agustus 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Barang bawaan di dalam tas pribadi milik pelamar CPNS ketika datang titik lokasi (tilok) SKD sangat dibatasi, peserta dari wilayah JAMALI jangan lupa sertifikat vaksin.

Para CPNS terus diingatkan tentang ketentuan wajib di tilok SKD, termasuk barang bawaan yang dibolehkan dan dilarang, pun sertifikat vaksin yang harus dibawa oleh peserta dari Jawa Madura dan Bali (JAMALI) .

Pembatasan barang bawaan bagi CPNS peserta SKD, selain di JAMALI, juga berlaku secara nasional di semua tilok.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Gratiskan Antigen untuk CPNS dan PPPK 2021, Daerah Kamu Masuk?

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi CPNS yang akan ikut SKD, baik pelamar di instansi pusat maupun daerah.

Seperti diketahui, BKN selaku Ketua Panselnas telah menetapkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS berlaku mulai 2 September 2021.

Meski begitu belum semua instansi baik pusat maupun daerah merilis rincian jadwal, nama CPNS yang menjadi peserta dan pembagian sesi, hingga tilok SKD.

Adapun ketentuan mengenai hal-hal wajib yang harus disiapkan dan dilakukan pelamar CPNS sebelum menuju ke tilok SKD, juga telah disampaikan pansel instansi pada saat merilis pengumuman jadwal ujian.

Pelamar CPNS juga diingatkan oleh pansel instansi untuk proaktif mencari informasi tentang pembagian jadwal pelaksanaan per sesi yang telah disusun.

Pada bagian pelaksanaan SKD, terdapat pula sejumlah hal yang wajib dicermati oleh pelamar CPNS.

Semisal, CPNS diwajibakn datang ke tilok 90 menit sebelum pelaksanaan SKD.

Hal itu mengingatkan ada serangkaian tahapan yang harus dilalui setiap CPNS sebagai peserta SKD, sebelum memasuki ruangan CAT.

Kewajiban lain bagi pelamar CPNS selaku peserta SKD, yaitu kelengkapan yang wajib dan dilarang dibawa ke tilok.

Baca Juga: 11 Ketentuan Wajib di SKD CPNS dan PPPK 2021, Melanggar Gugur !

Berikut 6 benda yang boleh berada di dalam ttas CPNS untuk dibawa masuk ke dalam ruang CAT di tilok SKD:

1. KTP/Suket Pengganti/KK;

2. Kartu Deklarasi Sehat yang diisi dan dicetak maks. H-1;

3. Hand Sanitizer;

4. Masker cadangan (masker sekali pakai dan masker kain) ;

5. Dompet;

6. Hasil swab RT-PCR atau tes Antigen;

7. Sertifikat Vaksin (bagi peserta dari wilayah JAMALI).

Selain itu, berikut ini barang/benda dan tindakan yang dilarang di ruang tilok SKD bagi pelamar CPNS:

1. Buku atau catatan, bahkan USB;

2. Kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apa pun, dan jam tangan;

3. Senjata api/tajam atau sejenisnya;

4. Merokok dalam ruangan seleksi;

5. Membawa makanan dan minuman dalam ruangan ujian.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x