BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Tahap Tiga Cair, Cek Nama Anda di Sini!

- 28 Agustus 2021, 13:31 WIB
Akses Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Tahu Apakah Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Cuma Butuh NIK
Akses Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Tahu Apakah Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Cuma Butuh NIK /Kemnaker/

PORTAL SULUT - BSU Ketenagakerjaan Rp1 juta tahap tiga bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan segera cair.

BSU ketenagakerjaan disalurkan melalui 5 tahap, pada tahap 1 dan 2 sebanyak 2,1 juta pekerja dan tahap tiga bagi 1,5 juta pekerja.

Hingga tahap tiga ini, jumlah BSU Ketenagakerjaan telah menyalurkan kepada 3,6 juta pekerja yang diusulkan melalui BPJS Ketenagakerjaa.

 Baca Juga: Pengumuman Jadwal Tes CPNS Kemenag, Ada Perubahan Lokasi di 7 Daerah

Bagi pekerja yang belum mendapatkan BSU Ketenagakerjaan di tahap satu, dua dan tiga, masih ada sisa kuota sebanyak 5,1 juta pekerja.

Untuk itu, pastikan nama Anda terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Berdasarkan keterangan Kemnaker, BSU ketenagakerjaan tahap 3 akan disalurkan pada bulan ini hingga September 2021.

Sementara tahap empat dan lima sedang tahap pengusulan BPJS ketenagakerjaan, rencananya akan disalurkan pada bulan September 2021 atau mungkin jadwal pencairannya bisa mundur.

 Baca Juga: Daerah Ini Gratiskan Rapid Test Antigen untuk Peserta CPNS dan PPPK, Bagaimana Daerah Kamu?

Berikut cara cek daftar penerima di website kemnaker.go.id

1. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

 

2. Masuk atau Login akun Anda.

 

3. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

 

4. Cek Pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.

 

 Baca Juga: Dokter Boyke Ungkap Kebanyakan Nonton Film Porno Bisa Bikin Otak Mengecil

Jika nama tak ada di daftar penerima itu jangan perlu khawatir, karena data akan terus diperbaharui seiring dengan data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke pihak Kemnaker

 

Berikut ini syarat penerima Dana BSU ketenagakerjaan:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

 

  1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

 

  1. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

 

  1. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

 Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 28 Agustus 2021: Nino Tersadar, Mengharukan Andin Jujur soal Reyna, Suami Elsa Buta?

Penerima Dana BSU ketenagakerjaan yang diutamakan:

 

  1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

 

  1. Karyawan di sektor usaha transportasi.

 

  1. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

 

  1. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

 

  1. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

 Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18: Masih Bingung Pilih Pelatihan Tanpa Webinar? Ini Caranya

Serta pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

 

Mekanisme penyaluran Dana BSU ketemagakerjaan:

 

  1. Data pekerja diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan

 

  1. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

 

  1. Data tersebut akan disampaikan ke Kemanaker

 

  1. Dana BSU Pekerja 2021, disalurkan langsung ke rekening Bank penerima bantuan

 

  1. Proses penyaluran oleh Bank HIMBARA yang disalurkan melalui BRI, BNI, BTN,dan Bank Mandiri.

 Baca Juga: CPNS PPPK Wajib Baca! Cara Cek Stok Vaksin Lewat HP

Sementara bagi penerima Dana BSU ketenagakerjaa, yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif. ***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah