Begini Cara Daftar Vaksin Covid-19 untuk CPNS dan PPPK, Bisa Lewat HP

- 28 Agustus 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi Daftar Vaksin Covid-19 Online
Ilustrasi Daftar Vaksin Covid-19 Online /Dinkes Kota Tangerang

PORTAL SULUT – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk PPPK, asal Jawa, Madura dan Bali diwajibkan untuk memiliki sertifikat Vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Persyaratan itu berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Adapun isi surat rekomendasi tersebut yakni:

Baca Juga: Hore! Wilayah Ini Gratiskan Rapid Test SKD CPNS 2021, Anda Disini?

Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x