PORTAL SULUT - Para peserta CPNS dan PPPK yang ingin mengikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berasal dari daerah Jamali (Jawa, Bali, Madura), diwajibkan untuk vaksin dosis pertama.
Pernyataan ini berdasarkan surat rekomendasi ketua Satgas Covid 19 dengan Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021. Dengan isi sebagai berikut.
1. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
Baca Juga: Resmi dari Kemenkumham Titik Lokasi Ujian SKD CPNS, Mulai Aceh hingga DKI Jakarta
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
6. Dan khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Lantas, bagaimana jika stok vaksin tersebut tidak tersedia saat peserta ingin melakukan vaksinasi?