Tiga Kriteria Peserta Dapat Perlakuan Khusus di Ujian SKD CPNS 2021, Anda Termasuk?

- 28 Agustus 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi jadwal SKD CPNS 2021
Ilustrasi jadwal SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

 

  1. Ibu hamil dan menyusui

 

  1. Penyintas Covid sebelum 3 bulan

 

  1. Komorbid yang tidak bisa di vaksin.

 Baca Juga: Catat! Ini Sanksi Berat Bagi CPNS yang Terlambat Hadir Ujian SKD, Wajib Bawa Dokumen Ini

Tiga kelompok ini dibebaskan dari syarat harus vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, peserta CPNS juga wajib mematuhi peraturan dalam pelaksanaan ujian SKD nanti. Berikut aturannya:

 

  1. Membawa Kartu Ujian peserta

 

  1. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)

 

  1. Membawa Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah