Keringanan BKN: Tidak Vaksin Saat SKD CPNS 2021 Bisa Bawa Surat Dokter, Cek Infonya

- 28 Agustus 2021, 06:29 WIB
Vaksin Covid 19
Vaksin Covid 19 /Tangkap Layar/victori.semarangkota.go.id/

4. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021;

5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

6. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

7. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Baca Juga: Kementerian ESDM Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD, Dimulai Tanggal 2 September

8. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang akan dilakukan

Kemudian, untuk syarat wajib vaksin bagi CPNS wilayah Jamali mendapat pengecualian bagi 3 kategori yaitu, ibu hamil dan menyusui, penyitas covid 19 sebelum 3 bulan dan komorbit yang tidak bisa di vaksin.

Deputi bidang informasi BKN, Suharmen menjelaskan, bagi yang tiga kategori pesert yang tidak bisa divaksin bisa bawah surat dokter yang menerangkan alasan kenapa tidak bisa divaksin.

Nantinya akan ditunjukan kepada panitia seleksi sebelum SKD CPNS sistem CAT dimulai.

BKN mengingatkan dalam konferensi pers virtual 25 Agustus 2021, peserta SKD CPNS yang lokasi ujiannya mandiri akan mulai berlangsung 14 September, akan tetapi kesiapannya tergantung panitia instansi masing masing.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah